ICW menilai UU Nomor 19/2019 tentang KPK terbukti memperlambat kinerja penindakan KPK. Istana mengatakan masalah tersebut seharusnya ditanyakan langsung ke KPK.
Dewas KPK mengatakan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diajukan KPK bakal diproses dengan cepat atau paling lama 1x24 jam usai diajukan.
"Untuk itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru," kata Kurnia.