Kejari Pandeglang menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BUMN. Kerugian negara mencapai Rp 300 juta akibat manipulasi data nasabah.
Komisi VI DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah.
Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan karyawati bank BUMN sebagai tersangka korupsi, merugikan negara Rp 2,9 miliar. Tersangka ditahan setelah penyidikan.