Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Rahman terbukti bersalah dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005.
Untuk mengatasi banjir di Jakarta, pemerintah DKI akan melakukan pengerukan sejumlah sungai di Jakarta. Namun, rencana pengerukan ini terganjal karena belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemenkum HAM.
Jakarta banjir dan macet total pada tanggal 25 Oktober 2010 lalu. Penyebabnya, curah hujan mencapai 110-120 mm, sementara daya tampung gorong-gorong atau drainase di Jakarta hanya 80 mm.
Hujan deras yang mengguyur Jakarta hampir selalu meninggalkan jejak genangan air di sejumlah ruas jalan. Tidak cukup sampai situ, masih ada dampak yang mengikuti yakni kemacetan lalu lintas.
Banjir dan macet muncul manakala hujan deras mengguyur Jakarta. Pemrov DKI Jakarta pun diminta mengambil langkah luar biasa, jangan hanya tindakan biasa.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rahman dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Rahman dinilai jaksa terbukti bersalah dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005.