detikNews
Selundupkan Sabu 2,4 Kg dari Timor Leste, AR Terancam Hukuman Mati
AR (24) ditangkap oleh Bea dan Cukai (KPPBC) Atapupu NTT, setelah kedapatan membawa 2,4 kg Shabu senilai Rp 3,68 miliar. AR terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkotika ke Indonesia dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
Senin, 22 Okt 2012 15:16 WIB







































