detikNews
Gugat Laundry Kiloan karena Jasnya Mengerut, Dirjen: Saya Ingin Beri Pelajaran
Berdasarkan aturan, gugatan tidak boleh melebihi nilai barang. Tapi mengapa Dirjen HAM menggugat kerugian immateril Rp 200 juta, untuk jas mengerut Rp 10 juta?
Senin, 10 Okt 2016 15:44 WIB







































