Pelaku pencoretan dan perobekan Alquran hingga pengguntingan sajadah di Musala di Tangerang pada Selasa (29/9) ditangkap. Pelaku dijerat pasal penodaan agama.
Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA, Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.