Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kivlanmengaku siap jika dirinya harus ditahan.
Melalui kuasa hukumnya, eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan makar yang menjeratnya. Pencabutan disetujui dalam sidang di PN Jaksel.