Setelah Florence Kini Ervani
Pemerintah didesak merevisi Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinilai banyak makan korban. Kasus Ervani di Bantul merupakan yang keempat selama 2014.
Senin, 24 Nov 2014 16:38 WIB







































