"Yang bersalah adalah person, termasuk pengawas karena pengawas harusnya masuk jam 8 dia datang setelah itu," kata mantan Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin.
"Hari ini akan turun kembali melakukan olah TKP lanjutan untuk mengetahui pasti besi yang menimpa korban dari mana dan apakah ada kelalaian," kata Budi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan MJ (60) sebagai tersangka kasus tabrak lari produser RTV Raden Sandy Syafieq. Meydi sudah ditahan hari ini.