Saat penggeledahan di apartemen, ditemukan 485 ekstasi berbentuk stroberi, 170 kapsul ekstasi, 530 butir Happy Five, serta uang tunai sejumlah Rp 125.850.000.
21 Orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat dan psikotropika oleh Satnarkoba Polres Banyuwangi selama Oktober 2017.
Polisi menangkap tiga orang kurir narkoba di jalur tol dari arah Tangerang menuju Jakarta. Ditemukan 300 kg ganja yang diangkut menggunakan mobil dan truk.
Polisi menangkap tiga orang napi di Lapas Banceuy dan Lapas Narkotika, Jawa Barat terkait peredaran 252 Kg ganja 'jeruk'. Mereka menjadi pengendali dari lapas.
Polisi terus mengembangkan jaringan ganja 'jeruk' 252 kg. Setelah menangkap kurirnya, polisi menangkap tiga napi yang menjadi pengendali jaringan tersebut.