Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire. Ketiganya melakukan penyiaran berita bohong hingga membuat keonaran.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Selasa (27/10/2020) dari mulai Raden Rangga cs divonis dua tahun penjara hingga Habib Bahar tersangka penganiayaan.