detikFood
Komisi Fatwa MUI Tetapkan Royal Jelly dan Bee Pollen Halal Dikonsumsi
Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (02/07) menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah. Keenam produk yang dianggap halal itu bisa dipakai untuk obat dan bahan makanan.
Senin, 06 Jul 2015 11:27 WIB







































