detikFinance
PTTEP Tolak Klaim Kerugian Pencemaran Rp 22 Triliun oleh RI
PTTEP Australasia menolak klaim senilai US$ 2,4 miliar atau sekitar Rp 22 triliun yang akan diajukan pemerintah Indonesia terkait ganti rugi atas pencemaran di Laut Timor.
Jumat, 03 Sep 2010 11:14 WIB







































