Kebijakan untuk penerbangan antar kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, menuai kritik dari berbagai pihak.
Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib tes PCR.