Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik berat. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat ke Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron disebut mengirimkan pesan ke eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.