Bulan Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda akibat dampak wabah Corona (COVID-19). Berikut ini serba-serbi aturan untuk mencegah corona di bulan Ramadhan.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19).
Menag Fachrul meminta masyarakat tidak menggelar sahur on the road saat bulan Ramadhan 1441 Hijiriah mendatang karena adanya wabah virus Corona (COVID-19).
MUI Pusat berpandangan, peringatan Isra Miraj dengan kerumunan massa di tengah pandemi virus corona justru akan menimbulkan kemudaratan ketimbang manfaat.
Masjid-masjid di Kabupaten Wonogiri masih tetap menyelenggarakan salat Jumat. Namun ada penyesuaian dalam pelaksanaannya terkait pencegahan virus Corona.