Ganjil-genap bakal ditiadakan setelah Anies memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota karena lonjakan kasus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan lagi PSBB. Namun, akan ada 11 kegiatan perkantoran esensial yang tetap diizinkan beroperasi.
Gubernur DKI Jakarta memastikan warga Ibu Kota bakal menjalani PSBB ketat seperti masa awal pandemi Corona. Anies sedang menyiapkan detail aturan PSBB ketat.
"Kegiatan rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies.
Menurut Nadiem itu untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.