detikNews
Cairkan Aset, Kejagung akan Serahkan Putusan Hesham-Rafat ke Hongkong
Dua buron kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Segera setelah putusan ini diterima oleh pihak Kejaksaan, maka akan diteruskan kepada Otoritas Hongkong untuk mencairkan aset-aset Century yang ada di sana.
Jumat, 17 Des 2010 14:59 WIB







































