Pihak PT Pura Baru Utama rekanan proyek BPKB menyatakan pernah dipanggil Irjen Djoko Susilo dan diminta untuk menyerahkan uang Rp 7 miliar. Irjen Djoko membenarkan adanya pemanggilan, tapi itu terkait dengan distribusi kertas BPKB yang terlambat.
Direktur dan petinggi PT Pura Baru Utama dihadirkan sebagai saksi perkara pencucian uang yang diduga terkait dengan Irjen Djoko Susilo. Para saksi kompak mengakui pernah ada perintah dari Irjen Djoko untuk mengirimkan uang.
Kepala Keuangan Dirlantas Polda Iptu Tri Puji Rahadjo dihadirkan sebagai saksi terkait kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Irjen Djoko Susilo. Total gaji Irjen Djoko sewaktu masih bertugas di Polda Metro dari 2004-2008 yakni Rp 211 juta.
Irjen Djoko Susilo diduga menyamarkan asetnya kepada Dipta Anindita, sang istri ketiga. Sebelum keduanya menikah pada Desember 2008, Irjen Djoko sudah membelikan rumah di Pesona Khayangan.
Saksi-saksi terkait kasus pencucian yang diduga dilakukan Irjen Djoko Susilo dihadirkan. Ada kesamaan pola penyamaran aset: rumah dibeli menggunakan nama orang lain dan juga harganya di akta jual beli disusutkan jauh dari harga pembelian yang sebenarnya.
Satu per satu aset Irjen Djoko Susilo diusut di persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan. Dua saksi mengakui ada pembelian tanah dari Dipta Anindita, istri ketiga Irjen Djoko di Kebayoran Baru.
Penuntut umum pada KPK menghadirkan sembilan saksi untuk perkara dugaan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Salah satu yang dihadirkan adalah petugas KUA dari Sukoharjo, Jawa Tengah, Husein Hidayat.
Proses persidangan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo memasuki tahap perkara dugaan pencucian uang. Jaksa KPK hari ini rencananya akan menghadirkan saksi dari PT Pura Baru Utama.
Surat pengajuan keberatan menjasi saksi disampaikan penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang ke Pengadilan Tipikor. Tiga istri Djoko yang bakal diminta kesaksiannya adalah Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita.