Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang Kepolisian Republik Indonesia. Polisi kini harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan masyarakat dan akademisi untuk keadilan hukum yang lebih baik.