Beberapa tahun terakhir penertiban parkir dilakukan oleh Dishub DKI dengan melakukan derek terhadap kendaraan roda empat yang parkir ditempat yang dilarang.
Sudinhub Jakarta Selatan menderek 87 kendaraan dalam operasi parkir liar selama empat hari. Denda yang dihasilkan dari penderekan itu mencapai Rp 43,5 juta.
DKI Jakarta bekerja sama dengan KPK terkait pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan untuk mendorong target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 35 triliun.