Kini, Achmad Yurianto sudah tidak lagi menjabat sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19. Posisi itu kini dijabat oleh Wiku Adisasmito.
Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh komite baru yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Dibentuklah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Kini, yang ada adalah Satuan Tugas Penanganan COVID-19.