Dua maling dengan modus menyamar sebagai petugas PLN diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi. Mereka yakni Heri Guswanto alias Ariel (33) dan M Humaidi (36).
Dua polisi gadungan di Gresik akan dijerat pasal berlapis. Keduanya diduga telah melakukan tindak kekerasan, pencabulan dan memiliki senjata api tanpa izin.