Pecatan polisi, Aipda Erina Sipatura alias ES dituntut hukuman 17 tahun penjara di PN Binjai. Sebelumnya ES ditangkap karena menjual sabu-sabu sebanyak 1 kg.
Kecelakaan melibatkan kereta api dengan sepeda motor terjadi di kilometer 501+10 antara Stasiun Kedungdang Kulon Progo dan Stasiun Wojo Purworejo siang tadi.