detikNews
Zaenal Minta KPU Laksanakan Putusan MA
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan cara menghitung tahap kedua ala KPU merupakan putusan hukum yang bersifat mengikat. KPU diminta melaksanakan putusan itu dengan sebaik-baiknya.
Kamis, 23 Jul 2009 13:01 WIB







































