DPR telah mengesahkan UU Antiterorisme. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta aparat tak lagi mencari alasan kesulitan mendeteksi teroris.
Kontras menilai pemerintah perlu merumuskan UU baru, yakni UU Perbantuan Khusus yang menjelaskan pembagian tugas dan fungsi TNI dalam pemberantasan terorisme.