Eks Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian Subri divonis bersalah kasus korupsi dana COVID-19. Hanya saja hakim menjatuhkan vonis ringan untuk Sopian.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakut mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan alat komunikasi yang merugikan negara Rp 292 miliar.