Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, didakwa menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar.
KPK melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka dalam kasus suap triwulan di lingkungan DPRD Provinsi Jatim. Pelimpahan tahap II atas ketiganya telah dilakukan.