"Saya kira nggak etis (cuti bersyarat digunakan napi untuk ngemal). Ini tak cocok dari tujuan pemberian cuti bersyarat," kata pakar hukum pidana UI Eva Achjani.
Revisi UU Pemasyarakatan segera disahkan di paripurna. Sejumlah pasal dalam revisi UU tersebut memberikan hak-hak napi, dari remisi hingga cuti bersyarat.