Gubernur Khofifah mengatakan, seluruh perusahaan di Jatim wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Termasuk kepada karyawan yang kena PHK.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya."
Pemprov Jatim mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh di tengah pandemi COVID-19. Kapan batas perusahaan memberi THR?