Putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 dianggap terlalu sembrono. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung didesak memeriksa tiga hakim yang memutus perkara ini.
KY akan mengawal banding yang dilakukan KPU terhadap putusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu alias menunda Pemilu.
Komisi Yudisial (KY) telah resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Koalisi Sipil melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.