Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang intinya melarang penduduk Ibu Kota ke luar Jabodetabek. Namun, tetap ada pengecualian.
Ada kekhawatiran bahwa pemudik bersembunyi di bak truk logistik yang memang kendaraan tersebut boleh melintas. Untuk itu, polisi sampai mengecek muatan truk.