"Yang tanda tangan caleg daerah itu kan masing-masing pengurus daerah, bukan DPP. DPP melihat bisa, tapi kita menaati asas otonomi daerah," ujar Hanafi.
KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg eks koruptor di Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.