detikNews
Penghayat Bisa Masuk Kolom Agama, Komisi II: Tak Perlu Ada UU Baru
MKmengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di KTP. Komisi II DPR menyebut tak perlu ada UU baru meski ada putusan ini.
Selasa, 07 Nov 2017 15:12 WIB







































