23 Aktivis Greenpeace yang sempat ditahan polisi setelah melakukan aksi unjuk rasa di Departemen Kehutanan, akhirnya dibebaskan. Namun harus wajib lapor Senin-Kamis.
Dephut diyakini mengetahui tindakan PT KLI di hutan Papua. Bahkan audit yang dilakukan menunjukkan perusahaan itu bersalah. Sayang belum ada sanksi tegas.
Aktivitas PT KLI di hutan Papua membuat prihatin aktivis Greenpeace. Belasan aktivis LSM ini pun menebarkan daun dan ranting di kantor KLI. Buntutnya, mereka dikeroyok.
Penanganan kasus lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur sebaiknya ditenderkan ke dunia internasional. Sebab usaha yang dilakukan Lapindo Brantas Inc tidak juga berhasil.