Kakek 75 tahun di Kabupaten Bone, Sulsel, Natu divonis penjara 3 bulan usai menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung.
Ini untuk meningkatkan keterampilan masyarakat/Kelompok Tani Hutan dalam pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) sekaligus meningkatkan daya beli warga.