Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan sudah resmi menentukan sikap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2020.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara dalam jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy menyebut tuntutan tersebut copy-paste (copas) dari dakwaan.
Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berikut poin-poinnya.