Kejagung mendakwa eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Kejagung, Hendrisman mendapatkan kickback Rp 5,5 miliar.
Dengan berhentinya perjalanan dinas selama pandemi Corona ini, perusahaan pelat merah tersebut bisa menghemat anggaran bahkan hingga Rp 10 miliar per bulan.