detikNews
Mark Up Biaya Sidang Internasional, Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Bui
"Menyatakan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Nani Indrawati.
Rabu, 23 Jul 2014 14:12 WIB







































