detikNews
Guide Liar di Bali Didenda Rp 250 Ribu
Sebagai daerah wisata, Bali mengatur para guide supaya lebih tertata dan teratur. Atas hal itu, Suadi (31) yang tidak mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP) didenda Rp 250 ribu.
Selasa, 20 Agu 2013 11:40 WIB







































