Susi Pudjiastuti dilaporkan pemilik kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT) yang diduga mengangkut ikan ilegal yang didapat dari laut Indonesia. Susi dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri pekan lalu.
Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Santosa berpendapat kasus perbudakan dan penyuapan di Benjina merupakan kejahatan yang cukup serius.
Tim juga menemukan adanya fakta biaya operasional bulanan dari PT PBR kepada sejumlah oknum di sekitar Benjina. Hal ini diakui pihak perusahaan, namun belum terkonfirmasi oleh para penerima.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat hari ini, Badrodin menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota dewan pada rapat sebelumnya.
Ternyata pembegalan tidak hanya terjadi di daratan saja. Pembegalan juga terjadi di lautan. Setelah diserbu dan dipaksa menyandarkan kapal ke daratan, para pembegal ini memalak atau memeras kapal asing yang mencari ikan di perairan lokal setempat.
Ternyata, untuk memproses hukum para pencuri ikan dari negara asing itu tidak mudah. Namun dengan segala keterbatasan, para penyidik dari KKP, Polri dan TNI AL tetap bekerja keras. Bagaimana ceritanya?
Tak lama lagi, bakal diluncurkan sebuah program case management system (CMS) tindak pidana perikanan. Para penegak hukum dan pihak berkepentingan bisa memantau perkembangan perkara pencurian ikan di berbagai wilayah di Indonesia secara online.