detikNews
Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Pengaturan Retribusi Menara BTS Dianulir MK
MK menganulir pengaturan retribusi menara<em> Base Transceiver Station</em> (BTS) maksimal 2 persen dari NJOP. Menurut MK, pengaturan ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan melanggar UUD 1945.
Selasa, 26 Mei 2015 17:24 WIB







































