Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diminta tidak menerbitkan surat edaran (SE) THR yang merugikan pekerja, seperti THR boleh dicicil/dipotong.
KSPI menuding banyak perusahaan yang sengaja mempailitkan diri gara-gara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berserta peraturan turunannya.
Para serikat buruh mengaku tak terima bila pemerintah kembali mengizinkan pengusaha mencicil THR tahun ini seperti tahun kemarin. Mereka ancam berdemo.