detikNews
Kasus Pembunuhan Pengamen, Majelis Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke KY
LBH Jakarta melaporkan majelis hakim PN Jaksel yang memutus bersalah 4 terdakwa kasus pembunuhan di Cipulir ke KY. Vonis PN Jaksel tersebut dinilai salah karena para terdakwa hanya korban salah tangkap.
Senin, 21 Okt 2013 13:02 WIB







































