Sigit menegaskan Bareskrim akan memidanakan Prasetijo. Untuk diketahui, Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Desa yang terletak di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dinilai tetap produktif meski sektor wisata terdampak situasi pandemi Corona.
Dugaan pemukulan saksi kasus pembunuhan oleh penyidik itu mengantarkan Kompol Otniel Siahaan ke akhir masa jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.
Brigjen Prasetijo Utomo diperiksa Propam Polri terkait pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Polri menegaskan tindakan Prasetijo melampaui kewenangannya.