Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka kasus judi online h55.hiwin.care. Selain itu, polisi masih memburu 3 pengendali jaringan judol internasional tersebut.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol). Di antaranya Rp 61 miliar yang didapat dari 164 rekening.
Ada 2 dari 9 orang yang diringkus polisi itu pernah menjadi korban perdagangan orang di Filipina yang dipulangkan pemerintah ke Indonesia. Ini langkah polisi.