Jaksa agung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN soal peristiwa Semanggi. PKB-PPP menghormati keputusan Jaksa Agung mengajukan banding.
PTUN memutuskan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Begini duduk perkaranya.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum
Pada peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi II, Amnesty Indonesia meminta pemerintah segera memberikan keadilan bagi para korban-korban pelanggaran HAM masa lalu.