KPK mengajukan kasasi terhadap vonis putusan eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi di Pengadilan Tinggi Bandung lantaran Pepen hanya didakwa tanpa pidana pengganti.
KPK mengapresiasi putusan PT Bandung terhadap vonis eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Sebab, majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut.
PT Bandung memperberat vonis Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan PN Bandung yang semula 10 tahun.
Empat terpidana suap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijebloskan ke bui Lapas Kelas I Sukamiskin. Empat orang ini termasuk penerima suap bersama Rahmat.