Bowo Sidik Pangarso awalnya meminta jatah kepada penyuapnya. Namun jatah yang diminta anggota DPR itu dianggap terlalu besar, terjadilah tawar-menawar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi yang diterima anggota DPR Bowo Sidik Pangarso digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi.
Selain penerimaan suap terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Bowo Sidik Pangarso juga didakwa menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain.