Pemerintah akan ubah aturan pinjaman online setelah putusan MA. Fokus pada penetapan bunga dan penagihan, serta perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal.
Outstanding utang P2P Lending di Indonesia mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026, tumbuh 25,52% yoy. Risiko kredit macet juga meningkat menjadi 4,38%.